RasulullahSAW bersabda: "Tutuplah pahamu, sesungguhnya paha itu aurat.". Perbesar. Ilustrasi hadits tentang menutup aurat bagi umat muslim. Sumber: Unsplash. Jika aurat pada laki-laki hanya sebatas pada bagian pusar hingga lututnya, maka para ulama sepakat bahwa aurat perempuan terletak pada seluruh tubuhnya kecuali punggung tangan dan DalilAyat dan Hadits Hukum Mentup Aurat 1. Q.S. al-Ahzab/33:59 "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Source dari ummu 'atiyyah tentang kewajiban menutup aurat / berbusana muslim/muslimah artinya: "dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya. TuntunanIslam Mengenai Menutup Aurat dan Berbusana Syar'i Penulis : Najmah Saiidah #MuslimahBantenOfficial — Kesalahpahaman tentang menutup aurat dan busana muslimah masih saja terjadi. Tidak Selamatdatang sob malam-malam ini admin telah mengunggah sekitar 48 Lebih Hadis Tentang Menutup Aurat Dan Berbusana Muslimah . Jika kawan ketika mencari Hadis Tentang Menutup Aurat Dan Berbusana Muslimah kawan ada pada tempat yang pas. Di bawah adalah koleksi Hadis Tentang Menutup Aurat Dan Berbusana Muslimah yang dapat di lihat ke device anda. Menutupaurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk batasan aurat kaum laki-laki, Allah dan Rasulnya telah menjelaskan dalam haditsnya yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khuuriy, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. . Ilustrasi dalil tentang perintah menutup aurat. Foto pixabayAurat secara bahasa memiliki banyak makna, salah satunya bagian yang harus ditutupi atau sesuatu yang buruk. Di dalam Alquran, Allah SWT menyebutkan kata aurat dengan makna sesuatu yang terbuka dan tidak aurat menurut para ulama adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya. Allah SWT memerintahkan semua hamba-Nya untuk menutup aurat, baik laki-laki maupun tersebut banyak dijelaskan dalam dalil Alquran dan hadist. Apa saja?Dalil Perintah Menutup AuratMengutip buku Aurat Wanita Muslimah karya Isnawati, LC., MA., hukum menutup aurat adalah wajib. Perintah ini harus dilaksanakan oleh setiap Muslim dan Muslimah. Sebagaimana Allah SWT menegaskannya dalam Surat Al-A’raf ayat 26 berikutيَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”Ilustrasi dalil tentang perintah menutup aurat. Foto pixabayPerintah menjaga aurat ini banyak sekali disebutkan dalam Alquran dan hadist, di antaranyaيَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَفَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ‌ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama Islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَعَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَاإِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ"Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid sudah baligh, tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya."أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَعَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَاإِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ"Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau 'Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami kaum wanita?' Nabi menjawab 'Julurkanlah sejengkal'. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi 'Kalau begitu kedua qadam bagian bawah kaki akan terlihat?' Nabi bersabda 'Kalau begitu julurkanlah sehasta'."يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ لَا يَفۡتِنَـنَّكُمُ الشَّيۡطٰنُ كَمَاۤ اَخۡرَجَ اَبَوَيۡكُمۡ مِّنَ الۡجَـنَّةِ يَنۡزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءاٰتِهِمَا ؕ اِنَّهٗ يَرٰٮكُمۡ هُوَ وَقَبِيۡلُهٗ مِنۡ حَيۡثُ لَا تَرَوۡنَهُمۡ‌ ؕ اِنَّا جَعَلۡنَا الشَّيٰطِيۡنَ اَوۡلِيَآءَ لِلَّذِيۡنَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ"Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia setan telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman." – Setiap insan baik laki-laki maupun perempuan berkewajiban untuk menutup aurat. Dalam Al-Quran dan hadits, telah dijelaskan batasan-batasan aurat laki-laki dan perempuan. Untuk aurat perempuan, salah satu cara menutupnya ialah dengan menggunakan hijab. Tetapi, masih banyak kaum perempuan yang belum mengetahui dalil-dalil perintah menutup aurat dan bagaimana hukumnya. Perintah menutup aurat telah dijelaskan dalam Al-Quran dan hadits, berikut di antaranya1. Perintah Menutup Aurat dalam Al-Ahzab 592. Al-A’raf 263. An-Nur 314. Perintah Menutup Aurat dalam Hadits Tirmidzi5. Perintah Menutup Aurat dalam Hadits Abu Dawud1. Perintah Menutup Aurat dalam Al-Ahzab 59يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” QS Al Ahzab 59Ayat ini menjelaskan bahwa seorang perempuan harus mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Artinya, kita sebagai muslimah harus berpakaian dan berhijab yang dapat menyamarkan bentuk tubuh sehingga auratnya tidak Al-A’raf 26يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” QS Al-A’raf 26Perintah menutup aurat dalam Al-Quran bukan hanya pada saaat Nabi Muhammad melainkan saat Nabi terdahulu pun sudah melakukannya. Untuk itu,perempuan khususnya yang memiliki aurat yang harus dijaga oleh dirinya harus memahami dan mengerti akan perintah ayat An-Nur 31وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS An-Nur 31Ayat di atas menjelaskan bahwa terdapat hukum menutup aurat dengan jilbab. Dimana, seorang wanita wajib untuk menahan pandangan dan kemaluannya. Seorang wanita diperintahkan untuk menutup kain kerudung ke dada. Dan tidak memperlihatkan aurat mereka di depan umum, kecuali kepada suami dan keluarga Perintah Menutup Aurat dalam Hadits TirmidziDiriwayatkan dalam hadits At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda“Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.” Tirmidzi5. Perintah Menutup Aurat dalam Hadits Abu DawudDikutip dari buku Bukan Dosa Ternyata Dosa’ oleh Abduh Al-Baraq ada juga hadits tentang perintah menutup aurat bagi wanita yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi dari Aisyah ra“Bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah Saw dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah Saw berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid akil baligh maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambal beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.” Abu DawudItulah dalil-dalil dan hukum mengenai perintah menutup aurat dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Semoga sahabat muslimah sekalian sebagai seorang muslimah selalu menutup aurat dengan benar dan hanya memperlihatkannya kepada orang-orang yang menjadi muhrim kita. Dengan menutup aurat, berarti kita terlindung dari bahaya dunia luar dan tetap dalam naungan Allah terkaitSelain Membawa Berkah, Ini 7 Rahasia Hujan dan Hikmahnya Menurut IslamSudah Tahu Belum, Ini 6 Hak Seorang Muslim Terhadap Muslim Lainnya5 Manfaat Baju Gamis Busui Friendly untuk Bunda dan Si Kecil loading...ilustrasi. Foto istimewa Hadits menutup aurat wanita banyak disampaikan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Menutup anggota badan yang tidak boleh ditampakkan ini hukumnya wajib bagi wanita. Baca Juga Perintah tersebut, salah satunya adalah Firman Allah Ta'ala وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡـفـَظۡنَ فـُرُوجَهُنَّ وَلـَا يُبۡـدِينَ زِينَتـَهُنَّ إِلـَّا مَا ظـَهَرَ مِنۡهَا ۖ وَلۡـيَضۡرِبۡنَ بـِخُمُرِهـِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهـِنَّ ۖ … النور 31"Katakanlah wahai Nabi Muhammad kepada wanita- wanita mukminah, Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan pakaian, atau bagian tubuh mereka kecuali yang biasa nampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka QS. an-Nur 31. Baca Juga Dinukil dari berbagai sumber, sejumlah hadis tentang ketentuan bagi kaum wanita muslimah dalam hal menutupi aurat serta batasan-batasannya , antara lain sebagai berikut1. Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari kakeknya yang pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagian manakah dari aurat kami yang boleh kami tutupi dan kami biarkan tampak?” Rasulullah menjawab, “Jagalah dan jangan kau perlihatkan auratmu kecuali kepada istrimu atau kepada budak sahayamu.” HR. Abu Dawud dan At- Tirmidzi2. Dari Abu Said Al-Khudri diriwayatkan bahwa suatu saat Nabi pernah bersabda, “Seorang pria tidak diperkenankan melihat aurat wanita, begitupula wanita tidak boleh melihat aurat wanita sesamanya.” HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi. Baca Juga 3. Aisyah radhiyallahu'anha meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, ” Allah tidak akan menerima Shalatnya seorang wanita haid baligh kecuali dengan mengenakan khimar.” Diriwayatkan oleh lima orang pengarang kitab induk hadis, kecuali Ibn Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengenakan pakaian seraya menariknya dengan maksud tampil dalam keadaan sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Bagaimana dengan yang diperbuat oleh kaum wanita dengan pakaian mereka yang memiliki ekor?” Rasul Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam menjawab, “Boleh mengulurkannya sejengkal”. “Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap” kata Umu Salamah. “Diulurkan lagi sehasta dan tidak boleh lebih dari itu.” HR. At-Tirmidzi dan dianggap shahih olehnya Baca Juga 5. Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali RA pernah berkata, “Aku menghadiahkan kepada Nabi Shalallahu alaihi wa sallam sebuah pakaian yang mengandung campuran kain sutera. Nabi kemudian mengembalikannya lagi kepadaku maka aku pun memakainya. Lantas aku melihat kemurkaan tampak pada wajah Nabi Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam seraya bersabda, “Sesungguhnya aku tidak mengembalikannya kepadamu bukan untuk kau pakai, melainkan untuk kau potong-potong lalu kau jadikan sebagai kerudung bagi kaum wanita.” Hadis ini disepakati Ibn Abbas berkata, “Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam melaknat kalangan wanita yang meniru-niru gaya kaum pria , begitu pula sebaliknya beliau melaknat kalangan pria yang meniru-niru gaya kaum wanita.” HR. Al-Bukhari dan Abu Daud. Baca Juga 7. Anas radhiyallahu'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah mendatangi putrinya Fatimah Az-Zahra ra bersama seorang hamba sahaya yang telah diberikannya kepada putrinya, sedangkan ketika itu Fatimah mengenakan kain yang jika dengan pakaian tersebut ia menutupi kepalanya, maka kain penutup itu tidak sampai kepada kedua kakinya, dan jika kain itu digunakan sebagai penutup kedua kakinya maka kepalanya tidak tertutupi. Melihat hal demikian Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa sallam bersabda, “Hal itu tidak masalah engkau mengenakan kain penutup tersebut, karena yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budak sahayamu.” Baca Juga Wallahu A'lam wid - Islam mengajarkan, wajib hukumnya menutup aurat bagi setiap muslim. Menutup aurat berarti menutup anggota tubuh yang dilarang untuk diperlihatkan, hal tersebut tertuang juga dalam beberapa hadits. Adapun bunyi hadits menutup aurat yaitu sebagai berikut. Secara bahasa, aurat mempunyai banyak makna, satu di antaranya yakni bagian tubuh yang wajib ditutupi. Para Ulama juga menyebutkan, aurat merupakan anggota tubuh yang wajib untuk ditutupi dan tak boleh tampak dari pandangan-pandangan yang tak boleh melihatnya. Mengenai kewajiban menutup aurat tercantum juga dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 26 yang berbunyi seperti berikut ini "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." Baca Juga Foto Liburan Prilly Latuconsina Dinilai Terlalu Terbuka, Netizen Sarankan Tutup Aurat Selain tertuang dalam Alquran, kewajiban menutup aurat juga tertuang dalam beberapa hadits. Nah, berikut ini beberapa hadits menutup aurat yang dikutip dari berbagai sumber. Berikut Hadits Menutup Aurat Mengenai kewajiban menutup aurat, Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang bunyinya seperti berikut ini. "Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu." Sabda Rasulullah SAW mengenai perintah menutup aurat yang lainnya juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang bunyinya sebagai berikut Baca Juga Jangan Asal! Berikut Adalah Doa Sebelum Melakukan Hubungan Suami Istri "Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya." Di zaman yang serba modern dan permisif ini, manusia justru semakin bersemangat dalam menghalalkan apa yang telah menjadi tata aturan baku dalam norma kehidupan bermasyarakat. Menutup aurat adalah fitrah naluri manusia yang disepakati oleh semua agama. Namun semakin banyak fenomena dimana aurat dipertontonkan, bahkan dikomersialkan wal iyadzubillah. Tulisan berikut ini bertujuan mengembalikan pemahaman kita akan konsep aurat yang benar sesuai cara pandang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Menyingkap aurat diantara tipu daya terbesar syaithan, “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu ditipu oleh syaithan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu Adam dan Hawa dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya” QS. Al A’raaf 27 Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “Allah Ta’ala memperingatkan anak Adam dari iblis dan bala tentaranya, menjelaskan tentang permusuhan mereka sejak zaman bapaknya seluruh manusia, Nabi Adam alaihis salam, dalam upaya mengeluarkan mereka dari surga, yaitu negeri kenikmatan, menuju negeri kelelahan dunia. Hingga akhirnya tersingkaplah aurat mereka setelah sebelumnya tertutup” Kita tahu Adam dan Hawa alaihimas salam dikeluarkan dari surga setelah syaithan menghembuskan tipu dayanya hingga tersingkaplah aurat mereka. Maka tidaklah mengherankan apabila di zaman ini syaithan terus menggoda manusia dengan mengajak mereka membuka auratnya. Yang mengherankan adalah betapa banyak manusia tidak pernah belajar dan terus terjerumus dalam tipu daya syaithan. Wal iyadzubillah. Membuka aurat termasuk perbuatan jahiliyah yang keji, bukan modern Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah, Sesungguhnya Allah tidak menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji.” QS. Al A’raaf 28 Ibnu Katsir menjelaskan mengenai tafsir ayat ini, “Yang dimaksud perbuatan keji ialah dahulu bangsa Arab -kecuali kaum Quraisy- thawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan tidak berpakaian. Mereka melakukannya dengan telanjang karena menyangka berpakaian termasuk maksiat kepada Allah. Adapun kaum Quraisy -yaitu suku Al Hamas- boleh thawaf dengan berpakaian. Orang yang dipinjami pakaian oleh suku Al Hamas baru boleh berthawaf, atau orang yang memiliki pakaian baru ia boleh berthawaf kemudian selesai thawaf pakaiannya dibuang dan tidak ada yang mau mengambilnya. Orang yang tidak memiliki pakaian baru dan tidak dipinjami oleh orang Al Hamas, ia melakukan thawaf dengan telanjang baik laki-laki maupun perempuan”. Maka sungguh mengherankan apabila budaya membuka aurat ini diadopsi oleh masyarakat modern di zaman sekarang. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah dalam Mulakhas Al Fiqhiy menjelaskan, “Memperlihatkan dan melihat aurat bagi yang tidak berhak melihatnya secara syariat –pen adalah keburukan yang amat mengkhawatirkan. Ia termasuk sarana yang akan mengantarkan pada perbuatan keji dan kerusakan moral. Sebagaimana fenomena ini bisa dilihat terjadi pada tatanan masyarakat yang serba permisif, meremehkan kemuliaan manusia, dan sudah rusak moralnya. Hingga tersebarlah kehinaan dan hilanglah kemuliaan di masyarakat tersebut. Menutup aurat adalah tanda kemuliaan dan akhlaq. Oleh karena itu, syaithan begitu berambisi untuk menghilangkannya dari anak Adam dengan menyingkap auratnya. Hingga Allah memperingatkan manusia melalui firman-Nya yang artinya, “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya” QS. Al A’raaf 27. Hijab tanda kemerdekaan wanita, bukan perbudakan Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al Ahzab 59 Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsir Al Ahzab ayat 59 atau dikenal juga dengan ayat hijab, “Dahulu orang-orang fasiq di Madinah keluar pada malam hari ketika kegelapan menaungi jalan-jalan di kota Madinah. Mereka keluar untuk mengganggu kaum wanita. Maka apabila mereka melihat wanita berjilbab mereka berkata, Ini wanita merdeka’ dan mereka menahan diri dari mengganggunya. Bila mereka melihat wanita yang tidak berjilbab mereka berkata, Ini budak’ dan mereka pun mengganggunya”. Fenomena ini pun masih terjadi di zaman sekarang dimana secara naluri orang-orang yang suka berbuat jahat, cenderung tidak suka mengganggu wanita yang mengenakan jilbab, dan sebaliknya lebih tergoda untuk mengganggu wanita yang tidak berjilbab yang justru menampak-nampakkan auratnya. Menutup aurat wajib bagi laki-laki dan perempuan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budak yang kau miliki” HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selainnya, dinilai hasan oleh Al Albani. Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari, “Hadits ini dalil bolehnya istri melihat aurat suami dan begitu pula suami boleh melihat aurat istri. Sebaliknya hadits ini dalil tidak bolehnya aurat terlihat oleh mereka yang tidak dikecualikan. Hadits ini juga dalil tidak bolehnya seseorang telanjang meskipun tengah bersendirian, kecuali ketika mandi menurut pendapat yang rajih,wallahu a’lam –ed”. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang perempuan memandang aurat perempuan lain.” HR. Muslim Batasan aurat Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Tidak boleh menampakkan maupun memperlihatkannya pada orang asing. Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu anhu, “Jangan engkau perlihatkan pahamu, dan janganlah engkau lihat paha orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal” HR. Ibnu Majah Sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki ialah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat” QS. An Nur 31. Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, “Yaitu wajah dan kedua telapak tangan”. Demikian pula sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu anhum, “Sesungguhnya wanita yang telah baligh dan haidh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini beliau mengisyaratkan dengan wajah dan kedua telapak tangan”. HR. Abu Daud secara mursal. Adapun aurat wanita di hadapan sesama wanita lainnya adalah dari pusar hingga lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak disertai dorongan syahwat. Wallahu a’lam. Syarat hijab wanita muslimah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Hijab Al Mar’ah Al Muslimah memberikan batasan yang baik tentang syarat hijab bagi wanita muslimah berikut ini 1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan 2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan boleh berwarna dengan syarat tidak sampai menarik perhatian lelaki –ed 3. Berbahan tebal dan tidak transparan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Akan ada umatku di akhir zaman yaitu perempuan yang berpakaian tapi telanjang” HR. Thabrani, shahih. Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah berpakaian tipis hingga tidak menutup sempurna, sehingga secara bahasa ia berpakaian, namun hakikatnya ia telanjang. 4. Longgar dan tidak ketat hingga tidak memperlihatkan lekuk tubuh 5. Tidak beraroma wangi parfum, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang diantara kalian kaum wanita keluar menuju masjid janganlah ia mendekati wewangian” HR. Muslim 6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” HR Abu Daud, Al Hakim menilainya shahih sesuai syarat Muslim 7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir 8. Tidak termasuk jenis pakaian syuhrah nyentrik Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Maka wajib bagi setiap muslim menerapkan syarat-syarat tersebut kepada istrinya dan kepada setiap wanita yang berada di bawah pengurusannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Tiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin”. Semoga Allah Ta’ala memberi taufiq. Penulis Yhouga Ariesta, Alumni Ma’had Al Ilmi Yogyakarta Muroja’ah Ustadz Abu Salman, BIS Donasi Masjid Graha Al-Mubarok, Tempat Menyebarkan Dakwah Islam Panitia Pendirian Graha Al-Mubarok mengajak kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam pembangunan Graha Al-Mubarok yang akan menjadi sebuah pusat pengelolaan kegiatan dakwah untuk mahasiswa dan masyarakat wilayah Bantul dan sekitarnya. Lokasi Dusun Donotirto, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rekening donasi Bank Syariah Mandiri 710-206-3737 Yayasan Pangeran Diponegoro Konfirmasi Donasi via SMS Ketik NamaAlamatDonasi MasjidTanggal TransferJumlah Dikirimkan ke no HP 0857 4262 4444 sms/wa Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat. Pusat Informasi Website Fanspage FB Kajian Islam al-Mubarok e-mail forsimstudi 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID TBIW8hUVaEyUXpv9He7ee2LzV3JuWD5O0ZYxEzqk025n2yecGWzbyg==

hadits ummu athiyah tentang menutup aurat